Kamis, 05 Mei 2011

UAS HUKUM

1. Norma-norma di masyarakat:
a. Berdasarkan tujuannya:
• Norma kepercayaan dan kesusilaan:
 Untuk kepentingan umat manusia
 Untuk menyempurnakan manusia
 Jangan sampai manusia menjadi jahat, ditujukan untuk menjadi baik.
• Norma kesopanan dan hukum:
 Untuk mengatur perbuatan yang konkret
 Untuk ketertiban masyarakat
 Jangan sampai ada korban
b. Berdasarkan isinya:
• Norma kepercayaan dan kesusilaan:
 Ditujukan pada sikap bathiniah
• Norma kesopanan dan hukum:
 Ditujukan pada sikap lahir
c. Berdasarkan asal usul:
• Norma kepercayaan : berasal dari Tuhan
• Norma kesusilaan : berasal dari diri sendiri
• Norma kesopanan dan hukum : berasal dari kekuasaan luar yang memaksa
d. Berdasarkan Sanksi:
• Norma kepercayaan : berasal dari Tuhan
• Norma kesusilaan : dari diri sendiri; contoh: malu
• Norma kesopanan : dari masyarakat tetapi tidak resmi
• Norma hukum : dari masyarakat tetapi resmi
e. Daya kerja:
• Norma kepercayaan, kesusilaan, kesopanan:
 Pada umumnya memberikan kewajiban, tidak ada hak
• Norma hukum:
 Disamping memberi kewajiban, juga memberi hak.
f. Persamaannya:
 Mengajarkan manusia untuk hidup damai dan tidak berbuat jahat
 Agar masyarakat berbuat baik dan menjadi tertib
 Pedoman untuk bertingkah laku
g. Perbedaannya:
norma
aspek Kepercayaan Kesusilaan Kesopanan Hukum
Tujuan U/ menyempurnakan manusia, u/ kepentingan manusia, jgn sampai manusia itu mjd jahat U/ kepentingan manusia, u/ menyempurnakan manusia,jgn sampai mnusia itu mjd jahat U/ mengatur perbuatan yang konkrit demi ketertiban masyarakat & jgn sampai ada korban U/ mengatur perbuatan yang konkrit demi ketertiban masyarakat & jgn sampai ada korban
Isi Ditujukan pada sikap bathin Ditujukan pada sikap bathin Ditujukan pada sikap lahir Ditujukan pada sikap lahir
Asal usul Dari Tuhan Dari diri sendiri Dari keadaan luar yang memaksa tidak melakukan Dari keadaan luar yang memaksa tidak melakukan
Sanksi Dari Tuhan Dari diri sendiri Dari masyarakat, tetapi tidak resmi Dari masyarakat secara resmi
Daya kerja Memberikan kewajiban Memberikan kewajiban Memberikan kewajiban Memberikan hak & kewajiban

2. Pengertian dan lingkup Hukum Farmasi:
• Hukum farmasi merupakan hukum yang berada di dalam hukum publik dan hukum privat. Contoh: Undang-undang Narkotoka merupakan hukum publik, sedangkan untuk orang yang memberikan narkotik harus seorang apoteker, dan itu merupakan hukum privat
• Lingkup Hukum farmasi:















a. Peraturan Perundang-undangan:
Hukum tertulis, setiap orang bisa membaca, yang mengatur langsung dan tidak langsung Hukum kefarmasian
b. Hukum administrasi:
Meliputi perizinan pendirian Apotek, pembinaan dan pengawasan, peringatan, penutupan, gugatan, dan denda administrasi.
c. Hukum perdata:
Meliputi hubungan apoteker dengan pasien, atau Apoteker dengan tenaga medis lainnya. Di dalam konteks hukum perdata akan terbentuk hak dan kewajiban sehingga akan terbentuk tanggung jawab.
d. Hukum pidana:
Tindak pidana, ketentuan pidana, asas-asas hukum pidana, ancaman pidana. Contoh: siapa yang memproduksi dan mengedarkan obat-obat golongan Narkotika akan dikenakan pidana.
e. Kebiasaan:
Kebiasaan yang tumbuh dalam aplikasi farmasi yang tidak tertulis yang dalam perkembangannya dapat menjadi sumber hukum.
f. Perjanjian Internasional:
Perjanjian bilateral, regional, multilateral, Internasional bisa menjadi sumber hukum bagi hakim dalam bidang farmasi.
g. IPTEK
Perkembangan IPTEK dapat menjadi sumber hukum. Contoh: belum ada hukum tertulis yang melarang borwater untuk cuci mata, tetapi apabila masih diresepkan, maka Apoteker akan kena sanksi.
h. Jurisprudensi:
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan akan diikuti terus menerus apabila dihadapkan pada kasus yang sama. Contoh: Hakim akan memberi sanksi yang sama seperti kasus yang sebelumnya.

3. Prinsip etika yang menjadi landasan bagi kode etik bagi Apoteker:
 Prinsip Etika:
 Autonomus (otonomi):
 Pasien bisa menentukan sendiri mau kemana akan memeriksakan penyakitnya
 Dokter bisa menentukan obatnya
 Beneficence:
 Berisi hal-hal yang baik
 Non Malefficence:
 Tidak boleh merugikan
 Justice/adil:
 Kode Etik: etik yang dikualifikasi, dibutuhkan berupa pasal-pasal.
 Isi kode etik:
 Kewajiban terhadap diri sendiri (Apoteker)
 Kewajiban terhadap teman sejawat
 Kewajiban terhadap tenaga kesehatan lain
 Kewajiban terhadap pasien
 Kewajiban terhadap masyarakat
 Kewajiban terhadap Tuhan
 Prinsip yang terdapat dalam kode etik:
 Hal-hal yang baik
 Hal-hal yang tidak merugikan orang lain
 Harus adil atau mendekati keadilan
 Ukuran untuk standar berdasarkan kode etik dan hukum:
 Di dalam kode etik:
Apoteker harus menjunjung standar yang tinggi dalam melakukan kegiatan kefarmasian/dituntut untuk kerja maksimal
 Di dalam hukum:
Dituntut standar yang rasional untuk mengukur standar profesi di dalam pekerjaan kefarmasiannya dan dibandingkan dengan kategori

4. Hubungan hukum antara Apoteker dengan pasien:


 Ispanningsverbintennis (perjanjian daya upaya):
Artinya seorang Apoteker harus berdaya upaya secara optimal untuk menyembuhkan pasien, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kesembuhan pasien atau tidak menjamin kesembuhan
 Resultaatsverbintennis (perjanjian hasil):
Artinya Apoteker harus menjamin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien merupakan obat yang betul/tepat dan dari sumber yang terpercaya.

5. Hirarki Peraturan Perundang-undangan:












Hubungannya satu sama lain:
a.) Lex Specialis Derogat Legi Generali : (Hukum yang khusus menghapus hukum yang umum, tetapi harus dalam derajat yang sama).
Contoh:
 UU Kesehatan memberikan perlindungan kepada konsumen (pasien).
 UU Perlindungan konsumen memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dari kedua hukum diatas, hukum yang kedua yang berlaku.
b.) Lex Superioro Derogat Inferiori : (Hukum yang paling bawah harus bersumber dari yang diatasnya. Peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya).
c.) Lex Posteriori Derogat Legi Priori : (Hukum yang dibuat kemudian mengalahkan hukum yang sebelumnya, dlaam derajat yang sama).

6. Materi muatan peraturan Perundang-undangan bidang farmasi











a.) Upaya Kesehatan:
 Upaya pengamanan sediaan farmasi & alkes
 Upaya pengamanan makanan & minuman
 Upaya pengamanan zat adiktif
 Upaya penanggulangan penyalahgunaan Napza
 Upaya lain
b.) Tenaga kesehatan:
 Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan
 Mengabdikan diri di bidang kesehatan
 Izin
c.) Sarana kesehatan : tempat dilakukannya pelayanan kesehatan, terbagi 2, yaitu:
i.) Produksi: misalnya pabrik obat
ii.) Pelayanan:
 Penyaluran: PBF
 Penyerahan: Apotek, toko obat, RS
d.) Komoditi
i.) Komoditi yang digunakan dalam upaya peningkatan kesehatan: obat, kosmetik
ii.) Komoditi yang memberikan pengaruh terhadap dampak kesehatan: rokok, dll.

7. Standar profesi:
 Standar profesi adalah pedoman yang harus dikuti tenaga kesehatan untuk menjalankan praktek/pekerjaannya, pedoman berbeda sesuai dengan bidang tugas.
 Unsur-unsurnya:
i.) Kehati-hatian: jangan ceroboh dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, Contoh: membaca etiket/label dengan benar agar tidak salah campur
ii.) Ilmu kefarmasian: bekerja sesuai dengan ilmu klinik/kefarmasian. Apoteker wajib dan perlu belajar terus menerus
iii.) Kemampuan rata-rata dari kategori yang sama. Contoh: Apoteker di RS A dibandingkan degan apoteker di RS B
iv.) Proporsional : urut-urutan tindakan. Contoh: Apoteker tidak boleh bekerja di 2 Apotek
v.) Tujuan : sesuai apa yang dihasilkan.

8. Seorang Asisten Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian di sebuah apotek yang dikelola oleh seorang apoteker. Pada suatu hari asisten apoteker slaah memberikan informasi atas obat yang diberikan kepada pasien. Akubatnya pasien muntah-muntah dan kejang dan dirawat di RS. Jelaskan mengenai:
a. Segi hukum perdata, Pidana, dan Hukum Administrasi
 Segi hukum perdata:
Seorang apoteker berhak untuk melindungi/membela hak Asisten Apoteker dan Apoteker juga berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada keadaan pasien, salah satunya adalah dengan menanggung biaya RS pasien.
 Segi hukum pidana:
Apoteker bertanggung jawab penuh atas kesalahan dari Asisten Apoteker karena Apoteker merupakan seseorang yang bertanggung jawab segala masalah-maslaah yang ada di apotek
 Segi hukum administrasi:
Pasien berhak untuk mengajukan gugatan ke pihak Apotek, dan juga Apotek dapat diberikan surat peringatan.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam alat bukti berupa rekam kefarmasian:
A : Administrasi
L : Legal, jika terjadi sesuatu, catatan yang dibuat tenaga kesehatan dianggap betul oleh hukum
F : Finance
R : Result, bagian efisiensi aktivitas suatu produk/pelayanan
E : Education
D : Dokumentasi

9. Seorang Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian diduga melakukan kelalaian dalam menyerahkan obat kepada pasien. Jelaskan:
a. Malpraktik:
Mal : sesuatu yang buruk
Praktik : kegiatan /aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu
Merupakan suatu kegiatan di bidang farmasi yang buruk/ negatif atau tidak sesuai dengan standar profesi baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Perbuatan ini tidak melanggar hukum tetapi melanggar kode etik, sehingga apabila kode etik yang dialnggar maka yang mengadili adlaah tim yang tergabung dalam intern organisasi kode etik tersebut.
b. Hak & Kewajiban seorang Apoteker
 Hak Apoteker:
 Apoteker diberi perlindungan hukum
 Hak ingkar yang tidak dimiliki orang lain
 Mendapat gaji yang sesuai
 Apoteker diberikan kewenangan menjalankan pekerjaan kefarmasian di seluruh Indonesia
 Kewajiban Apoteker:
 Bekerja menurut standar keilmuan
 Meningkatkan pelayanan dan citra profesi
 Menyediakan obat dari pabrik yang benar
 Memberikan informasi tentang obat yang benar dan jelas

Tidak ada komentar: