Kamis, 05 Mei 2011

IZIN APOTEK

Persyaratan :
1. Apotik Baru
 Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada DinasKesehatanKota Surabaya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi ijasah dan Sumpah Apoteker ;
b. Fotokopi Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dan Surat Keputusan untuk APA yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti ;
c. Fotokopi KTP Apoteker ;
d. Surat Keterangan sehat dari Dokter untuk APA ;
e. Fotokopi Lolos butuh untuk APA Lulusan Luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi Jawa Timur ;
f. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotik dimaksud ;
g. Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;
h. Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi ;
i. Peta Lokasi dan Denah Bangunan ;
j. Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
k. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIK ;
l. Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN ;
m. Surat keterangan ketenagaan APA dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur yang menerangkan bahwa APA tidak bekerja di Apotik / perusahaan farmasi lain, kecuali ;
a. Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang mengurus perpanjangan ijin apotik.
b. Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang baru saja menutup kegiatan apotik yang dikelolanya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
c. Apoteker baru yang sudah memiliki Surat Penugasan (SP) dan Surat Keputusan Penempatan (SK)
n. Fotokopi NPWP Pemilik Sarana Apotik ;
o. Fotokopi Akte Pendirian PSA bila PSA berupa Badan Hukum / Koperasi / Yayasan ;
p. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ;
q. Surat Pernyataan APA / PSA sanggup memenuhi Ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.

 Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.

 Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.

Tidak ada komentar: