Persyaratan :
1. Apotik Baru
Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada DinasKesehatanKota Surabaya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi ijasah dan Sumpah Apoteker ;
b. Fotokopi Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dan Surat Keputusan untuk APA yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti ;
c. Fotokopi KTP Apoteker ;
d. Surat Keterangan sehat dari Dokter untuk APA ;
e. Fotokopi Lolos butuh untuk APA Lulusan Luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi Jawa Timur ;
f. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotik dimaksud ;
g. Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;
h. Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi ;
i. Peta Lokasi dan Denah Bangunan ;
j. Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
k. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIK ;
l. Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN ;
m. Surat keterangan ketenagaan APA dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur yang menerangkan bahwa APA tidak bekerja di Apotik / perusahaan farmasi lain, kecuali ;
a. Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang mengurus perpanjangan ijin apotik.
b. Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang baru saja menutup kegiatan apotik yang dikelolanya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
c. Apoteker baru yang sudah memiliki Surat Penugasan (SP) dan Surat Keputusan Penempatan (SK)
n. Fotokopi NPWP Pemilik Sarana Apotik ;
o. Fotokopi Akte Pendirian PSA bila PSA berupa Badan Hukum / Koperasi / Yayasan ;
p. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ;
q. Surat Pernyataan APA / PSA sanggup memenuhi Ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.
Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar