Kamis, 05 Mei 2011

APOTEK RANGKUMAN

PERAPOTEKAN

MANAGEMEN FARMASI KOMUNITAS

 Pengertian apotek berdasarkan PP 51
• Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian t4 dilakukan praktek kefarmasian o/ apoteker.
• T4 pengabdian profesi apoteker
• Terminal terakhir dlm pengadaan obat-obatan yg dibutuhkan masyarakat
• Berhadapan lgsg dg masyarakat yg memerlukan obat

 Fungsi apoteker yg berpraktek di apotek meliputi :
• Fungsi professional, termasuk fungsi yg berhubungan dg pengendalian produk farmasi
• Fungsi teknisdalam praktek kefarmasian
• Fungsi administratif, pembinaan dan manajemen
• Fungsi kewirausahaan yg berhubungan dg investasi modal dan kepemilikan dari usaha famasi

 Kegiatan APA yg berhubungan dg fungsi professional
1. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam penggunaan sediaan farmasi
2. Memilih bentuk sediaan farmasi yg akan digunakan
3. Memilih dan menjamin penyediaan sediaan farmasi
4. Menentukan takaran dan cara penggunaan
5. Menyediakan sediaan farmasi u/ penggunaan masyarakat
6. Menyerahkan sediaan farmasi u/ penggunaan masyarakat
7. Menyediakan dan memberikan informasi sediaan farmasi
8. Memonitor kebenaran/kepatuhan penggunaan sediaan farmasi
9. Memonitor interaksi atau akibat sampingan dari penggunaan sediaan farmasi
10. Memonitor dampak yg dirasakan k/ pemakaian produk o/ masyarakat.


 Kegiatan APA sbg seorang manajer
1. Membantu rancana kerja yg jelas, akurat dan sesuai dg sasaran
2. Menyiapkan kebijakan u/ mencapai sasaran
3. Mengkomunikasikan dan menginterpretasikan rencana dan kebijakan kpd setiap karyawan dan yg berkepentingan
4. Menyusun langkah antisipasi jika ada masalah a/ hambatan yg mgkn tjd
5. Mendelegasikan tugas secara baik dan benar
6. Memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan
7. Melakukan reviuw thdp implementasi dr rencana & jika perlu melakukan tindakan koreksi
8. Melakukan penyeleksian penerimaan karyawan
9. Menentukan desain apotek
10. Menentukan kalkulasi harga obat
11. Membuat laporan keuangan a/ laporan pajak jika APA merangkap sbg PSA

 Peran apoteker dalam swamedikasi
• Swamedikasi/pengobatan sendiri yg bertujuan u/ mencegah berkembangnya suatu penyakit menjadi makin parah sekaligus melakukan penghematan k/ tdk perlu mengeluarkan dana u/ biaya jasa dokter
• Swamedikasi dilakukan masyarakat dg obat bebas, obat bebas terbatas serta obat dlm daftar obat wajib apotek (DOWA)
• Apoteker hrs dpt berperan u/ membantu pasien dlm mendapatkan informasi tg benar & tepat dlm pemlihan obat.

 Keuntungan swamedikasi
1. Bagi pasien
• Akses pengobatan lbh murah & dekat
• Menghemat biaya & waktu u/ pergi ke dokter
2. Bagi apoteker
• Meningkatkan peran & citra apoteker di masyarakat
• Meningkatkan pendapatan
3. Bagi pemerintah
• Membantu pemerintah dlm meningkatkan derajat kesehatan masy
• Mengurangi subsidi pemerintah dlm menyediakan pelayanan kesehatan u/ masyarakat

 DOWA : golongan obat keras yg dpt diperoleh diapotek tanpa resep dokter langsung dr apoteker

 Kriteria DOWA
• Tidak dkontra indikasikan u/ wanita hamil, anak dibawah 2 th dan lansia
• Penggunaan sendiri dg obat dimaksud tdk memberikan resiko pd kelanjutan penyakit
• Penggunaan tdk memerlukan cara dan alat khusus yg hrs dilakukan tenaga kesehatan
• Penggunaannya diperlukn u/ penyakit yg prevalensinya tinggi diindonesia
• Obat tsb memiliki rasio khasiat & keamanan yg dpt dipertaggung jwbkan u/ pengobatan sendiri

 Kewajiban yg hrs dilakukan apt di apotek dlm melayani pasien yg mendapat OWA
• Memenuhi ketentuan & batasan u/ tiap jenis obat yg diserahkan kpd pasien
• Melakukan pencatatan
• Memberikan informasi yg tepat ttg obat yg diserahkan meliputi dosis, cara pakai, kontra indikasi, indikasi, efek samping dan informasi lain yg dibutuhkan pasien

 Contoh DOWA
• Papaverin 20 tab
• Mycostatin 1 tube
• Microgynon 1 strip
• Salbutamol 20 tab
• Primperan 20 tab
• Ponstan 20 tab
• Baralgin 20 tab

 Pekerjaan kefarmasian yg hrs dilakukan APA di apotek
• Memberi pelayanan obat/sediaan farmasi kpd pasien/masyarakat
• Mengelola obat/sediaan farmasi di apotek
• Pelayanan informasi dg edukasi
• Peningkatan kualitas (pengetahuan, keterampilan dan kemampuan)

 APA : apoteker yg berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaga u/ menguasai, memanfaatkan & mengembangkan apotek didasarkan pd kepentingan masyarakat & telah diberi surat izin apotek

 Apoteker pendamping : Apt yg bekerja di apotek disamping APA u/ menggantikan APA pd jam2 tertentu di hati buka apotek

 Apoteker pengganti : Apt yg menggantikan APA selama APA tsb tdk berada dit4 lebih dr 3 bln secara terus menerus, telah memiliki SIK & tdk berndak sbg APA di apotek lain

STUDY KELAYAKAN

 Tujuan pembuatan studi kelayakan
1. Memberikan penilaian apakah gagasan u/ mendirikan apotek layak a/ tidak u/ dilaksanakan
2. Menganalisa apakah modal yg ditanamkan u/ mendirikan apotek dpt memberikan keuntungan a/ tidak
3. Menghindari keterlanjuran penanaman modal yg terlalu besar u/ kegiatan yg tdk menguntungkan

 Faktor-faktor yg hrs dianalisa pd studi kelayakan
1. Lokasi stategis a/ tidak
Strategis : apotek terletak dekat jalan yg 2 arah dimana putar arahnya mudah, dekat dg pemukiman masyarakat & pelayanan kesehatan, berada pada posisi arus pulang kerja dll.
2. Tingkat ekonomi masyarakat sekitar disesuaikan dg apotek yg akan dibuat
3. Apotek pesaing, Jumlah apotek pesaing, jumlah resep & konsumen yg dating ke apotek pesaing perhari
 ROE (return on equity) adalah indikator yg mengkur tingkat kemampuan apotek u/ menghasilkan laba bersih dr pemakaian modal pemilik

 Faktor-faktor yg mempengaruhi keberhasilan pendirian suatu apotek
1. Kemampuan sumber daya internal
• Kecakapan manajeman
• Kualitas pelayanan
• Produk yg dijual
• Kualitas karyawan
2. Lingkungan eksternal yg tdk dpt dipastikan
• Pertumbuhan pasar
• Apotek pesaing
• Pemasok
• Perubahan peraturan

 Faktor yg hrs diperhatikan sebelum mendirikan apotek
1. Lokasi
2. PerUU farmasi dan ketentuan lainnya
3. Pembelian
4. Penyiapan barang
5. Kalkulasi harga atas resep dokter
6. Administrasi yg menyangkut laporan2
7. Keuangan termasuk perpajakan
8. Manajemen personalia
9. Evaluasi apotek pd akhir tahun

TATA CARA PERIZINAN APOTEK

 Langkah yg dilakukan sblm membuat apotek
1. Membuat surat pernyataan izin mendirikan apotek yg ditanda tangani oleh RT setempat
2. Membuat surat pernyataan izin mendirikan apotek dan bebas dr gangguan yg di tanda tangani oleh tetangga kanan, kiri, depan dan belakang apotek
3. Melakukan survey di sekitar lokasi dan menghubungi kelurahan u/ mendapatkan informasi mengenai penduduk (jumlah, kepadatan, tingkat ekonomi ), dr informasi ini bs dibuat desain apotek yg akan dibuat
4. Mendata jumlah dokter, pelayanan kesehatan dan apotek pesaing
5. Membuat studi kelayakan
6. Membuat desain apotek
7. Mempersiapkan SDM, srana dan prasarana penunjang apotek
8. Membuat surat permohonan ke dinkes setempat

 Langkah yg hrs dilakukan u/ memperoleh izin apotek
1. Apoteker mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan (KAdinkes) Kabupaten/Kota setempat, dengan menggunakan formulir APT-1.
2. Dengan menggunakan formulir APT-2, Balai POM menerima permintaan bantuan teknis dari kepala Dinkes kabupaten/kota untuk memeriksa kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3. Selambat-lambatnya 6 hari kerja tim dinas kesehatan kabupaten/kota atau balai POM harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan formulir APT-3.
4. Bila paling lambat 6 hari kerja, pemeriksaan tidak dilaksanakan maka apoteker pemohon dapat membuat surat pertanyaan siap melakukan kegiatan kepada kadinkes Kabupaten / kota setempat dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan propinsi dengan menggunakan formulir APT-4.
5. Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten/ Kota, dalam waktu 12 hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan kemudiaan menerbitkan SIA dengan menggunakan formulir APT-5.
6. Dalam hal pemeriksaan tim Dinkes kabupaten/kota atau kepala balai POM sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 masih belum memenuhi syarat, kepala Dinkes kabupaten/kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan formulir APT-6.
7. Terhadap surat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
Dengan demikian, maka tata cara mengurus izin apotek menjadi lebih sederhana yaitu :
- Yang berwenang memberi SIA : Kadinkes kabupaten/kota setempat
- Yang berhak memperoleh izin : apoteker






























 Persyaratan administrasi apotek baru
Pemohon (apoteker) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan membawa formulir APT-1 yang dilampiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Foto kopi ijasah dan sumpah apoteker
- Foto kopi surat izin kerja atau surat penugasan dan surat keputusan untuk APA yang menjalankan masa bakti
- Foto kopi KTP apoteker
- Surat keterangan sehat dari dokter untuk APA
- Foto kopi lolos butuh (jika diperlukan)
- Surat pernyataan dari APA yang menyatakan bahwa dirinya tidak merangkap bekerja di apotek/industri lain dan sanggup melaksanankan pekerjaan menjadi APA di apotek yang di maksud
- Foto kopi perjanjian kerja sama antara APA dan pemilik sarana apotek (PSA)
- Surat pernyataan PSA yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang farmasi
- Peta lokasi dan denah bagunan
- Status bangunan dan kaitannya dengan PSA
- Daftar asisten apoteker yang dilampiri dengan foto kopi ijazah dan SIK
- Surat izin atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN
- Surat keterangan ketenagaan APA dari Dinas Kesehatan Propinsi yang menerangkan bahwa APA tidak bekerja di apotek atau perusahaan farmasi lain, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
a. APA yang mengurus perpanjangan izin apotek
b. APA yang baru saja menutup kegiatan apotek yang dikelolahnya, tetapi tidak lebih dari 3 bulan
c. Apoteker baru yang sudah memiliki surat penugasan (SP) dan surat keputusan penempatan (SK)
- Foto kopi NPWP pemilik sarana apotek
- Foto kopi akte pendirian PSA jika PSA berupa badan hukum/ koperasi/ yayasan
- Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat pernyataan APA/ PSA sanggup memenuhi ketentuan pemerintah kota








 Izin apotek ditunda jika dlm proses pemeriksaan kelengkapan sarana pendukung operasional apotek atau kelengkapan berkas2, lampiran dlm mengajukan permohonan SIA blm lengkap

 Izin apotek ditolak jika
1. Ijazah tdk terdaftar di Depkes
2. Tidak memiliki surat sumpah apoteker
3. Tidak memiliki surat izin kerja dr Menkes
4. Tdk memenuhi syarat2 kesehatan fisik, mental u/ melaksanakan tugas2 sbg apoteker
5. Apoteker bekerja disuatu perusahaan farmasi
6. Menjadi APA di apotek lain
7. Lokasi apotek tidak sesuai dg permohonan

 Persyaratan administrasi apotek pindah lokasi
Pemohon (apoteker) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan membawa formulir APT-1 yang dilampiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Status bangunan dan kaitannya dengan PSA
- Peta lokasi dan denah bangunan yang baru
- Surat izin apotek (SIA) yang asli
Setelah semua persyaratan lengkap, kepala dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan untuk melakukan peninjauan lokasi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan membuat surat penundaan bagi pemohon yang belum memenuhi syarat dan memberikan surat izin apotek (SIA) bagi pemohon yang telah memenuhi syarat.

 Persyaratan administrasi apotek penggantian APA
APA lama mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan mengusulkan penggantinya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
- Surat pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru
- Surat pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di apotek tersebut dan tidak merangkap bekerja apotek/ industri farmasi lain
- Foto kopi ijasah dan sumpah APA yang baru
- Foto kopi SIK atau SP dan SK untuk APA yang menjalankan masa bakti
- Foto kopi APA yang baru
Setelah dinas kesehatan kabupaten/ kota menyetujui penggantian APA yang baru, diajukan permohonan SIA yang dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
- SIA lama yang asli
- Berita acara serah terima kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru
- Foto kopi persetujuan kepala dinas kesehatan Kabupaten/ Kota tentang penggantian APA
- Foto kopi ijazah dan sumpah APA yang baru
- Foto kopi SIK atau SP dan SK untuk APA yang rmenjalankan masa bakti
- Surat pernnyataan APA baru yang menyatakan dirinya sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di apotek/ industri farmasi yang lain
- Foto kopi KTP APA yang baru
- Surat keterangan sehat dari dokter untuk APA baru
- Foto kopi akte perjanjian kerja sama antara APA yang baru dengan PSA
- Surat izin atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN

 Persyaratan administrasi apotek pengganti pemilik sarana
Pemohon (apoteker) mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota dengan membawa folmulir APT-1 yang dilampiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Foto kopi akte pengalihan hak sebagai PSA dari yang lama ke yang baru
- Foto kopi NPWP atas nama PSA yang baru
- Fotokopi akte perjanjian kerja sama APA dengan PSA yang baru
- SIA lama yang asli(atas nama PSA lama)
- Status bangunan dan kaitannya dengan PSA
- Surat pernyataan PSA yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang farmasi
- Foto kopi akte pendirian PSA untuk PSA yang berbentuk badan hokum/koperasi/ yayasan
 Persyaratan administrasi penutupan apotek
- APA (pemohon) mengajukan permohonan penutupan apotek berikut alasannya dan sekaligus mengundurkan diri dari apotek tersebut
- APA mengembalikan SIA asli
- Berita acara penyerahan obat keras, psikotropika, dan narkotika dari APA pemohon kepada APA apotek lain yang masih beroperasi.

DESAIN APOTEK

 Tujuan penataan ruang di apotek
1. Meningkatkan penampilan apotek & membentuk citra professional apotek
2. Mengendalikan pengeluaran dg efisien dlm penataan & pemeliharaan ruangan
3. Meningkatkan kepuasan & kenyamanan pembeli (rasa nyaman & rasa indah)
4. Penggunaan ruangan yg maksimal & pengurangan ruangan yg tdk terpakai (useless/dead space)
5. Meminimalisir kegiatan berjalan, maraih dr t4 yg tinggi & membungkuk
6. Penepatan kelompok sediaan & pengaturan arus barang & orang
7. Meningkatkan display / penampilan produk yg baik
8. Didesain u/ memudahkan lalu lintas produk barang, maka ukuran bangunan yg optimal adalah bentuk bujur sangkar perbandingan antara panjang & lebarnya 3:1 a/ 4:1

 Faktor-faktor yg hrs diperhatikan dlm penataan apotek
1. Tujuan penataan
2. Faktor lingkungan
3. Susunan exterior
4. Pengelolaan ruangan u/ pelayanan
5. Ukuran ruangan
6. Pola pembelian konsumen terhadap barang pajangan

 Faktor-faktor yg hrs diperhatikan dlm penataan apotek
1. Faktor desain eksterior
• Apotek hrs tembus pandang
• Apotek mudah dikenal
• Bila malam apotek hrs terang
• Papan nama apotek hrs jelas dan menarik
• Lokasi apotek hrs strategis
 Dekat dg supplier
 Dekat dg konsumen
 Mudah dikembangkan
 Aman dan nyaman
 Prospek pasar luas
2. Faktor desain interior
• Susunan obat hrs rapat agar terlihat lengkap
• Penyusunan obat di bagian depan tdk hrs sesuai abjad
• T4 duduk diruang tunggu dibuat senyaman mungkin
• Hrs ada lemari pendingin u/ obat yg hrs disimpan di t4 sejuk dan kering. Ex. Vaksin, supositoria
• Penyimpanan narkotika dan psikotropika hrs sesuai permenkes
3. Faktor lingkungan
Tingkat ekonomi masyarakat disekitar lokasi apotek

ORGANISASI DAN SDM APOTEK

 Uraian tugas AA
1. Melaani penjualan obat bebas
2. Melayani penjualan obat berdasarkan resep dokter
3. Mendata kebutuhan barang
4. Melaksanakan pemesanan obat berdasarkan kebutuhan
5. Mengatur dan menyimpan obat menurut bentuk sediaan dan alfabetis
6. Mencatat keluar masuknya barang/obat dalam kartu stok
7. Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika dan psikotropika
8. Memeriksa kadaluarsa obat
9. Menyusun resep berdasarkan tanggal dan nomor urut selanjutnya dibunde dan disimpan
10. Mampu berkomunikasi dg baik terhadap konsumen
11. Memelihara kebersihan ruang racik dan lemari obat
12. Bertanggung jawab kepada apoteker

 Uraian tugas juru resep
1. Membantu AA dlm menyiapkan obat2an u/ diracik
2. Melakuka peracikan obat yg sebelumnya telah diperiksa kebenarannya oleh AA
3. Menjamin kebersihan ruang peracikan dan obat2 yg telah disiapkan
4. Dlm keadaan darurat juru resep mampu melayani penjualan obat bebas atau pekerjaan lainnya sesuai dg kemampuannya
5. Bertanggung jawab kepada AA

 Uraian tugas pemegang kas/kasir
1. Mencatat semua barang dan harga y terjual setiap hari
2. Mencatat semua uang yg dikeluarkan u/ keperluan apotek setiap hari
3. Menghitung & mencatat serta menyerahkan kembali modal yg diberikan APA/PSA setiap hari
4. Menghitung uang hasil penjualan sebelum diserahkan kpd APA/PSA

 Dalam suatu usaha perlu adanya koordinasi k/
• Organisasi di butuhkan u/ mengkoordinasi visi dan misi
• Supaya tdk terjadi tumpang tindih tugas
• Agar pekerjaan lebih focus dikerjakan
• Adanya pembagian tugas yg jelas shg masing2 bertanggung jawab pd tugasnya
• Mencagah timbulnya kekosongan pekerjaan akibat tidak ada yg mengerjakan
• Mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab jika ada kesalahan

 Cara memotivasi SDM di apotek
Menciptakan hubungan kekeluargaan agar semua karyawan memiliki loyalitas yg tinggi terhadap semua pekerjaan dan tanggug jawab yg telah diberikan



 Bagan struktur apotek yg sederhana








LAIN-LAIN

 Perputaran sediaan
Idealnya perputaran barang 12 kali dlm setahun shg barang disimpan di apotek selama 30 hr. Semakin cepat perputaran barang mk semakin baik

 Bila harga barang yg dijual selama 1 thn Rp 1.800.000, rata2 persediaan barabg dagangan Rp 90.000. berapa angka/nilai perputaran barangnya

= 20x
Perputaran barang sebanyak 20 kali artinya apotek mampu memutar barang dagangannya 20x dalam 1 thn. Barang ini termasuk fast moving krn obat hanya berada diapotek selama ± 24 hari.

Tidak ada komentar: