Kamis, 05 Mei 2011

FRS

FARMASI RS
1. Organisasi Instalasi Farmasi adalah: PFT ( panitia farmasi dan terapi) yaitu badan yg membantu pimpinan RS untuk menetapkan kebijakan menyeluruh tentang pengolahan atau penggiunakan obat di RS.
Dasar hukumnya Per Men Kes 085/1989 tentang kewajiban menuliskan R/ dan atau menggunakan obat generic di fasilitas kesehatan pemerintah
Pelaksanaan PFT dibentuk berdasarkan SK Direktur :
 Dokter: ketua dan anggota ( dokter spesialis)
 Apoteker : sekretaris (di Instalasi Farmasi)
 Perawat : anggota
 Manajemen RS atau koordinasi QA

2. a.Tugas PFT adalah:
a. Memformulasikan kebijakan tentang evaluasi, seleksi & terapi obat yang digunakan di RS
b. Memformulasikan kebijakan RS untuk meningkatkan pengetahuan dokter , perawat, Farmasi di RS tentang obat dan penggunaan obat
c. Menentukan automatic stock auder untuk obat2 berbahaya mis: narkotik, psikotropik, hipnotik dan sedative
d. Membuat daftar obat emergensi
e. Membuat laporan MESO
f. Pelaksanaan program pengkajian obat

b. 4 katagori atau kelompok obat di RS:
1.Obat formularium yaitu obat yg direkomendasikan sebagai obat essential untuk perawatan penderita dan ada dalam pasaran
2. Obat yang disetujui untuk periode pengadaan yaitu obat yg sudah beredar di pasaran tapi baru diusulkan baru masuk formularium dan perlu dievaluasi selama 6 - 12 bulan. Selama masa percobaan ini semua dokter boleh menulis obat ini, kemudian dievaluasi dan diputuskan diterima atau tidak
3. Obat formularium khusus yaitu obat yg beredar dipasaran direkomendasi untuk pederita tertentu. Obat ini diterima rapat atas usul anggota PFT atu dokter lain yg ditetukan
4. Obat uji klinik (investigasi drug ) yaitu obat ini belum beredar dipasar tapi oleh POM diizinkan dipakai oleh peneliti utama.

3. Hal yg harus diperhatikan dalammelakukanseleksi obat:
 Pola penyakit; kalau di RS kita harus melihat polapenyakit yg ada di RS tsb untuk apotik pemilihanobat berdasarkan statistik atu survei R/ apa yg sering ditulis dokter yg prakter di lingkungan tsb.
 Efektif & aman; keamanan yg paling besar
 Mutu obat; dilihat dari bioavaibilitas atau kecepatan obat dlm darah. Mutu bisa mempengaruhi zat aktif yg efektif dan aman
 Data literature yg lengkap ; keterangan yg lengkap mengenai obat tsb pada literature
 Harga ekonomis; rasio antara manfaat dan biaya besar



4. Yang dimaksud dgn KONAS adalah
Kebijaksanaan obat nasional, sebagai landasan, arah & pedoman dalam pembangunan obat yang mencakup tujuan, landasan kebijaksanaan, strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan

5. Tujuan KOMNAS:
a. Menjalin keterbatasan, pemerahan & keterjangkauan obat, terutama obat essential.
b. Menjamin keamanan, khasiat & mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalah gunaan obat.
c. Menjamin penggunaan obat rasional.

6. Persaman dan perbedaan DOEN dengan formularium secara prinsip
DOEN adalah:
 Merupakan daftar obat yang terpilih yang paling dibutuhkan & diupayakan di unit pelaksanaan kesehatan
 Direvisi setiap 3 tahun menyesuaikan dengan ilmiah pengetahuan & kepraktisan dalam penggunaannya.
 Dibentuk oleh DEPKES yaitu organisasi komite nasional daftar obat essential.
 Obatnya berdasarkan pola penyakit nasional
Formularium adalah :
 Merupakan daftar obat yang disepakati besrta informasi yang harus diterapkan di RS
 Direvisi paling kurang 3 tahun sekali menyesuaikan kebutuan RS
 Dibentuk oleh PFT berdasarkan DOEN
 Obatnya berdasarkan pola penyakit RS yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: